Iradiasi Pangan Olahan Siap Saji
Iradiasi pangan adalah suatu teknik pengawetan pangan dengan menggunakan radiasi ionisasi secara terkontrol untuk membunuh serangga, kapang, bakteri, parasit atau untuk mempertahankan kesegaran bahan pangan. Sinar gamma, sinar x, ultra violet dan elektron yang dipercepat (accelerated electron) memiliki cukup energi untuk menyebabkan ionisasi.
Iradiasi merupakan proses ‘dingin’ (tidak melibatkan panas) sehingga hanya menyebabkan sedikit perubahan penampakan secara fisik dan tidak menyebabkan perubahan warna dan tekstur bahan pangan yang diiradiasi.
Zubaidah Irawati, Pusat Aplikasi Teknologi Isotop dan Radiasi BATAN mengatakan, iradiasi pangan olahan siap saji tidak menggunakan bahan pengawet, tidak menimbulkan residu apapun termasuk residu radio aktif, serta tidak mengurangi rasa.
BATAN sendiri sudah memulai iradiasi sejak tahun 1969 pada beras. Saat ini iradiasi sudah dikembangkan pada 3 bahan dasar yaitu ikan, daging sapid an unggas, karena produk ini rawan kontaminasi mikroba. Dari produk ini dikembangkan ke produk olahan seperti pepes ikan mas, rendang, ayam olahan dan semur. Namun produk-produk tersebut belum dipasarkan secara luas karena masih melakukan koordinasi dengan Badan POM. Namun pada tahun 2009 BATAN Peraturan Menteri Kesehatan tentang iradiasi sudah diterbitkan.
Saat ini BATAN sudah melakukan MOU dengan sejumlah produsen produk pangan olahan. Dengan MOU itu maka BATAN mengajarkan cara pengemasan, karena iradiasi berbeda dengan pengolahan biasa. BATAN akan memperkenalkan dan melakukan pembinaan tentang iradiasi pangan kepada pengusaha UMKM.



Post your comment