Indonesia Tidak Masuk Daftar Hitam Pencucian Uang
Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) meluruskan kabar yang menyebut Indonesia masuk daftar hitam praktik pencucian uang.
Juru bicara PPATK Natsir Kongah mengatakan, pernyataan dari The Financial Action Task Force (FATF) hanya mengelompokkan Indonesia masih mempunyai kelemahan strategis dalam pencucian uang dan pendanaan terorisme. Namun statemen lembaga pemantau pencucian uang internasional itu dikhawatirkan dapat membebani proses transaksi ekonomi ke Indonesia.
Natsir menegaskan Indonesia bukan termasuk negara yang tidak memiliki strategi ke depan, karena Indonesia sudah memiliki Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Oleh karena itu PPATK berharap segera ada langkah nyata dari semua pihak, agar tidak ada lagi pernyataan publik yang mengelompokkan Indonesia ramah terhadap praktik pencucian uang.



Post your comment