Home | News | Indonesia Tidak Masuk Daftar Hitam Pencucian Uang

Indonesia Tidak Masuk Daftar Hitam Pencucian Uang

By
Font size: Decrease font Enlarge font

Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) meluruskan kabar yang menyebut Indonesia masuk daftar hitam praktik pencucian uang.

Juru bicara PPATK  Natsir Kongah mengatakan, pernyataan dari The Financial Action Task Force (FATF) hanya mengelompokkan Indonesia masih mempunyai kelemahan strategis dalam pencucian uang dan pendanaan terorisme. Namun statemen lembaga pemantau pencucian uang internasional itu dikhawatirkan dapat membebani proses transaksi ekonomi ke Indonesia.

 

Natsir menegaskan  Indonesia bukan termasuk negara yang tidak memiliki strategi ke depan, karena Indonesia sudah memiliki  Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Oleh karena itu  PPATK berharap segera ada langkah nyata dari semua pihak, agar tidak ada lagi pernyataan publik yang mengelompokkan Indonesia ramah terhadap praktik pencucian uang.

Subscribe to comments feed Comments (0 posted)

total: | displaying:

Post your comment

Please enter the code you see in the image:

Captcha

Tagged as:

No tags for this article

Rate this article

0

Log in

as