Home | Perspektif Indonesia | Perspektif Indonesia: Amandemen UUD 45

Perspektif Indonesia: Amandemen UUD 45

By
Font size: Decrease font Enlarge font

Dalam acara Dialog 'Persprektif Indonesia' di Gedung DPD RI Jakarta, Ketua Kelompok DPDRI Bambang Suroso mengatakan setelah 4 proses tahap amandemen berlangsung, masih dirasakan adanya problematik dalam konstitusi kita. Antara lain, lembaga perwakilan masih mempunyai kebiasan dengan lembaga-lembaga lain yang lahir pasca reformasi, sehingg kinerjanya belum optimal. Untuk itu pada tahun 2007, DPD mengusulkan dilakukannya perubahan terhadap pasal 22 d UUD 45. Namun usulan ini belum dilanjutkan, karena ada pemikiran agar perubahan dilakukan secara komperhensif. Saat ini, DPD sedang menyisir kembali tentang usulan perubahan yang ke-5. diharapkan pada Desember mendatang sudah ada naskah perubahan lanjutan atas amandemen UUD 45.

Sementara itu Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefudin mengatakan, ada 3 isu utama yang menjadi arah lanjutan amandemen UUD 45, yaitu:
1. Penguatan lembaga perwakilan
2. Penguatan sistem presidensial
3. Otonomi daerah

Subscribe to comments feed Comments (0 posted)

total: | displaying:

Post your comment

Please enter the code you see in the image:

Captcha

Tagged as:

No tags for this article

Rate this article

0

Log in

as