Perspektif Indonesia: Penyempurnaan Pelaksaan Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Joehermansyah Johan mengatakan, pelaksaan otonomi daerah sejauh ini berjalan dengan cukup baik.
Otonomi daerah adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintah, dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dengan visi menciptakan pemerintahan yang demokratis. Sejak tahun 2005, pemilihan langsung kepala daerah sudah dilaksanakan. Pada tahun 2010 berlangsung pemilihan langsung kepala daerah tahap ke-2. Memang ada beberapa kasus dalam pikada yang bermasalah, itulah yang masih harus disempurnakan. Pertanyaannya adalah bagaimana bentuk penyempurnaannya, apakah pilkada langsung oleh rakyat dilanjutkan atau tidak, atau disempurnakan dengan cara lain.
Saat ini pemerintah sedang merevisi Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah.
Sejumlah isu yang mengemuka dalam revisi antara lain:
- Pemilihan langsung kepala daerah tidak berpasangan,atau hanya untuk gubernur, bupati dan walikota (tidak untuk wakilnya).Pengalaman menunjukan, dari ratusan pasangan yang maju ke pilkada, hanya 6% yang solid, sisanya pecah kongsi. Hal ini bisa mengganggu pemerintahan dan birokrasi.
- Dilanjutkan atau tidaknya pemilihan langsung oleh rakyat. Ditengah kondisi ekonomi dan pendidikan masyarakat yang masih rendah, pemilihan langsung akan kontraproduktif dengan demokrasi. Pemilihan langsung menjadi rawan permainan. Jika sudah ada kematangan berpolitik, maka pemilihan langsung akan berjalan maksimal, karena masyarakat cerdas dalam memilih, dan memilih karena program yang berkualitas.



Post your comment