Perspektif Indonesia: RUU Keistimewaan DIY
Pemerintah dalam draft RUU tentang Kesitimewaan Yogyakarta, mengusulkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta selaku kepala pemerintahan provinsi, dipilih secara demokratis. Dalam draft RUU itu, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) dan Sri Paduka Alam (PA) diposisikan sebagai pemimpin tertinggi. Usulan itu sudah selesai dituangkan dalam draft RUU Keistimewaan DIY, dan siap diajukan ke DPR. Pandangan pemerintah adalah hasil sidang kabinet paripurna yang khusus membahas dan memfinalisasi RUU Keistimewaan DIY.
Dosen Fisip UI, Andrinov Chaniago mengatakan solusi yang ditawarkan pemerintah itu lebih mengarah kepada solusi politik, bukan solusi yang sebenarnya. Solusi pemerintah seharusnya merupakan solusi yang sebenarnya dan rasional. Membenturkan monarki dengan demokrasi bukan sebuah solusi.
Menurut Andrianov, kalau memang Sri Sultan menjadi gubernur, maka harus diatur gubernur yang seperti apa, dan bagaimana kewenangannya, apakah sama seperti gubernur pada umumnya. Hal itu penting karena terkait dengan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu anggota DPD asal Papua, yang juga Ketua Tim Kerja RUU Keistimewaan DIY, Paulus Johanes Tumino mengatakan, DPD telah telah merumuskan pendapat dalam bentuk RUU Keistimewaan DIY, dan telah disampaikan ke DPR. Untuk itu DPR diminta untuk membahasnya, dan tidak perlu menunggu RUU dari pemerintah. Dalam RUU versi DPD itu, ada 7 pilar keistimewaan DIY, antara lain tentang suksesi kepemimpinan.



Post your comment