Home | Perspektif Indonesia | Perspektif Indonesia: Pemberantasan Korupsi dalam Konstitusi

Perspektif Indonesia: Pemberantasan Korupsi dalam Konstitusi

By
Font size: Decrease font Enlarge font

Dalam usul perubahan UUD 45 Pasal 30 d, terdapat usulan tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK sudah dibentuk sejak 8 tahun lalu. Bagaimana perjalannya sejauh ini?


Anggota DPD dari Sumatra Utara, yang juga Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR, Rahmatsah mengatakan, DPD memasukkan pasal perubahan dalam pasal 30 D, tentang memperkuat posisi KPK. Hal itu dilakukan DPD melihat adanya upaya untuk mengkerdikan KPK. Ini tidak bolehh dibiarkan. KPK yang sudah berjalan dalam upaya pemberantasan korupsi selama ini, harusnya diperkuat, bukan malah akan dikebiri kewenangannya.


Munculnya usulan hukuman mati bagi koruptor menunjukkan masyrakat sudah sangat muak dengan praktek korupsi di tanah air, dan penindakannya. Zaman sudah berubaha. Rakyat sudah bosan dengan janji-janji, termasuk janji-janji dalam pemberantasan korupsi.  Selain itu, untuk mencegah korupsi, Rahmatsah mengusulkan dilakukanya KTP tunggal bagi Warga Negara Indonsia, untuk memudahkan pengawasan. Diusulkan pula adanya sistem sortir program dalam proyek-proyek pembangunan. Sebuah proyek harus mendapat persetujuan lebih dulu dari masyarakat (yang bukan hanya diwakili oleh DPR, tapi juga oleh kalangan lain seperti akademisi), untuk menilai apakah proyek itu memang layak dan berguna. Pasalnya banyak proyek di daerah yang dilakukan hanya untuk mengembalikan modal kepala daerahnya selama ikut pilkada.


Sementara itu anggota Satgas Mafia Hukum, Mas Ahmad Santosa mengatakan, keberadaan lembaga penegak hukum/pemberantasan korupsi dalam konstitusi sangat diperlukan. saat ini praktek korupsi makin beragam, perlawanan dari koruptor juga makin terbuka. Hal ini membutuhkan penguatan lembaga pemberantasan koruspi terutama KPK. Sebelumnya, keberadaan KPK dalam usul perubahan kelima UUD 45 dinilai sebagai hal yang berlebihan. Namun melihat perkembangan yang terjadi saat ini, hal itu sangatlah tidak berlebihan. Apalagi ada satu arus yang cukup kuat untuk melemahkan KPK.

Subscribe to comments feed Comments (0 posted)

total: | displaying:

Post your comment

Please enter the code you see in the image:

Captcha

Tagged as:

No tags for this article

Rate this article

0

Log in

as