Home | Smart Enterpreneur | Smart Enterpreneur: Sertifikasi

Smart Enterpreneur: Sertifikasi

By
Font size: Decrease font Enlarge font

Sertifikasi sangat dibutuhkan oleh suatu jasa atau produk. Sertifikasi menunjukkan bahwa suatu jasa atua produk sangat layak untuk digunakan atau dikonsumsi oleh masyarakat karena memenuhi standart kelayakan yang ditetapkan.


Untuk itu kalangan industri harus sadar akan pentingnya sertifikasi, termasuk industri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Industri harus menyadari bahwa sertifikasi memiliki banyak manfaat, antara lain dalam memenangkan persaingan. Tanpa kesadaran itu sertifikasi akan dianggap sebagai sesuatu yang ribet dan merepotkan.


Kalangan industri tidak perlu khawatir dengan prosedur memperoleh sertifikasi. Jika belum mengetahui sebaiknya datang ke instansi terkait untuk meminta penjelasan. Bahkan untuk sektor UMKM akan diberikan kemudahan, atau tidak sama dengan industri besar.


Sertifikasi ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi nasional (BNSP) beserta badan atau organisasi terkait, untuk merumuskan standart kelayakan suatu jasa atau produk. Salah satu sertifikasi yang ada di Indonesia adalah sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia.


Namun kesadaran tentang sertifikasi di Indonesia masih belum optimal. Hal itu salah satunya juga disebabkan oleh sikap masyarakat yang belum menganggap penting sertifikasi atas jasa atau produk yang mereka konsumsi. Berbeda dengan di negara-negara maju yang kesadaran akan sertifiaksinya sudah sangat besar, baik ditingkat pemerintah maupun ditingkat masyarakat. Sebagai contoh, beberapa waktu pernah terjadi kasus mi instan produksi Indonesia yang dilarang di suatu negara. Hal itu disebabkan oleh adanya perbedaan standart pengolahan.


Untuk itu selain mendorong kesadaran pelaku industri, kesadaran masyarakat sebagai konsumen juga perlu ditingkatkan. Masyarakat harus diingatkan untuk mengkonsumsi produk dan jasa yang baik dan memenuhi standart. Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen juga perlu disosialisasikan lebih jauh, agar masyarakat mengetahui hak-haknya sebagai konsumen.

Subscribe to comments feed Comments (0 posted)

total: | displaying:

Post your comment

Please enter the code you see in the image:

Captcha

Tagged as:

No tags for this article

Rate this article

0

Log in

as