Home | Smart Enterpreneur | Smart Enterpreneur: Bentuk-bentuk Bisnis

Smart Enterpreneur: Bentuk-bentuk Bisnis

By
Font size: Decrease font Enlarge font

Ada 7 bentuk bisnis (badan hukum usaha/badan usaha):
1.    Perusahaan Perorangan
2.    Perseroan Terbatas (PT)
3.    CV
4.    Firma
5.    Koperasi
6.    MLM
7.    Waralaba


- Perusahaan Perorangan merupakan badan usaha milik perorangan. Kelebihannya bentuk ini adalah usaha benar-benar dikelola sendiri, ada kebebasan dalam pengelolaannnya, modal sendiri, untung atau rugi ditanggung sendiri.  Namun bentuk bisnis ini juga punya kelemahan, yaitu tidak ada tambahan modal dari pihak lain, kurangnya rekan kerja yang memiliki kemampuan di bidang lain untuk memajukan bisnis.


- PT (Perseroan Terbatas) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal yang terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualberilkan, perubahan kemepilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Perseroan Terbatas merupakan badan usaha, dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.


- CV (Commanditaire Vennotschaap) adalah suatu bentuk usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh 2 orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya. Ada 2 jenis CV, yaitu Komanditer Aktif dan Komanditer Pasif.


- Firma adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimilik oleh 2 orang atau lebih, danumumnya didirkan dengan Akta Otentik. Badan usaha ini lebih banyak digunakan oleh sekelompok orang yang memiliki keahlian yang sama untuk memberikan pelayanan atau usaha di bidang jasa.


- Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.


- MLM (Multi Level Marketing) adalah jalur alternatif bagi perusahaan untuk mendistribusikan produk dan jasanya ke pasaran (jalur distribusi yang lain termasuk supermarket, toko retail, door to door sales dan lain-lain). MLM biasanya membuat peserta atau anggotanya untuk mencari anggota lain dengan imbalan tertentu secara berjenjang


- Waralaba.   Bisnis waralaba adalah sebuah bisnis yang berjalan menggunakan nama atau brand dari perusahaan yang sudah ada (ternama). Usaha ini berjalan dengan menanamkan modal usaha kepada pemilik merk. Biasanya mereka akan menyediakan sarana–sarana penunjang untuk usahanya, yakni peralatan dan pelatihan bagi pekerja yang kita rekrut, sehingga usaha ini bisa berjalan dengan sistem yang mereka buat.


 

Subscribe to comments feed Comments (0 posted)

total: | displaying:

Post your comment

Please enter the code you see in the image:

Captcha

Tagged as:

No tags for this article

Rate this article

1.00

Log in

as