Smart Worker: Pencabutan Capping Tarif Dasar Listrik Industri dan Dampaknya Pada Potensi PHK
Kamar Dagang dan Industri, KADIN Indonesia menolak rencana pencabutan capping TDL industri sebesar 18% oleh PLN. KADIN menilai pencabutan capping akan mengganggu daya saing industri nasional. Senada dengan KADIN, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai, rencana PLN itu bisa mendorong terjadinya PHK besar-besaran. Pengusaha akan melakukan efisiensi produksi, dan melakukan PHK secara bertahap. Bahan pengusaha sektor industri yang akan beralih usaha menjadi pedagang.
Sementara itu, dalam Program Smart Worker di SmartFM, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Bambang Surjono menyayangkan kebijakan pemerintah yang terkesan coba-coba itu. Kebijakan itu akan membuat resah kalangan industri, terutama industri menengah kebawah yang kemampuannya terbatas.
KSPI khawatir beban yang ditanggung industri akibat kebijakan PLN itu, akan mengakibatkan terjadinya PHK secara besar-besaran. Hal itu dilakukan industri untuk melakukan efisiensi, dengan langkah awal pengurangan jam kerja atau pengurangan produksi.
Untuk mengantisipasi terjadinya PHK sepihak, KSPI akan menghimbau kalangan industri untuk menjadikan PHK sebagai langkah paling terakhir. Sebaiknya kondisi yang terjadi dibicarakan bersama dengan perwakilan pekerja, untuk dicarikan jalan keluarnya.
Ditengah tingginya angka pengangguran saat ini, Pemerintah (PLN) mestinya tidak mengeluarkan kebijakan yang justru berpotensi mengakibatkan pengangguran. Apalagi seperti kita ketahui, industri merupakan sektor yang banyak menyerap tenaga kerja, misalnya industri tekstil. Pemerintah harus memperhatikan dampak ekonomi dan sosial yang akan terjadi, jika kondisi itu terjadi.
Masalah energi yang dialami PLN sebaiknya tidak diselesaikan secara sepotong-sepotong, melainkan harus secara terintegrasi yang menyelesaikan pokok permasalahannya.



Post your comment