Home | Smart Worker | Smart Worker: Mencari Solusi Terbaik Untuk Optimalisasi Perlindungan TKI

Smart Worker: Mencari Solusi Terbaik Untuk Optimalisasi Perlindungan TKI

By
Font size: Decrease font Enlarge font

Sejumlah kalangan mempertanyakan belum otimalnya perlindungan TKI di Timur Tengah. Seperti diketahui, setelah kasus penganiyaan TKI, Sumiyati dan tewasnya Kikim Komalasari, ratusan TKI terlantar di kolong jembatan Khandara Jeddah, Arab Saudi yang akhirnya dipulangkan oleh pemerintah Indonesia Februari lalu. Belum lagi kasus ini tuntas, belakangan mencuat kembali kasus Darsem binti Dawud Tawar. Pada Desember 2007, TKI asal Subang, Jawa Barat itu dinyatakan terbukti bersalah membunuh pemerkosanya. Sayang, pengadilan di Riyadh, Arab Saudi tetap menjatuhinya vonis mati pada Mei 2009. Namun berkat bantuan pihak Lajnah Islah dan juga pejabat Gubernur Riyadh, Darsem mendapat pemaafan. Namun masalah belum selesai. Pihak keluarga majikan, meminta uang kompensasi diat sebesat 2 juta riyal atau sekitar Rp 4,7 miliar. Dalam 6 bulan kedepan, uang yang dikenal sebagai blood money itu harus dilunasi.


Koordinator Divisi Advokasi Migrant Care, Nur Harsono mengatakan, persoalan-persoalan TKI sangat kompleks yang tidak terlepas dari kondisi yang ada di tanah air. Mulai dari proses rekrutmen, tidak adanya standarisasi pendidikan, dan masalah yang ada di PJKTI. Perlindungan terhadap TKI sendiri ada 2 level, pertama di tingkat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kedua di tingkat Kementerian Luar Negeri. Kedua instansi tersebut harus berkoordinasi dan bersinergi agar bisa saling mendukung dalam upaya perlindungan kepada TKI. Sebagai WNI, TKI berhak mendapat perlindungan dari negara/pemerintah.


Sementara itu Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari mengatakan, ada beberapa langkah yang dilakukan dalam upaya perlindungan kepada TKI. Sasaran langkah itu meliputi: kelembagaan (PJTKI), majikan, dan TKI itu sendiri.
Dalam hal kelembagaan, pihaknya telah memverifiaksi ratusan PJTKI. Dari hasil verifikasi, ada 165 PJTKI yang dibekukan karena terbukti tidak kompeten, dan tidak lengkap adminsitrasi. Proses verifikasi masih terus berjalan, sehingga kemungkinan masih akan ada PJTKI yang ditindak. Sementara untuk PJTKI yang sehat akan didorong untuk merger.
Sedangkan dalam hal majikan, telah dikeluarkan Permenakertrans yang mengharuskan persyaratan agar majikan mengajukan job order. Ditetapkan pula bahwa untuk bisa mempekerjakan pekerja rumah tangga, calon majikan harus berpenghasilan 6.000 real.  Untuk mempekerjakan supir calon majikan harus berpenghasilan 8.000 real.  Sedangkan untuk mempekerjakan pekerja rumah tangga dan supir, calon majikan harus berpenghasilan 10.000 real.   Selain itu calon majikan juga harus melampirkan alamat dan peta rumah dengan jelas, serta harus datang dan melakukan wawancara ke Konjen RI. Hal ini dilakukan untuk menyeleksi calon majikan, guna menghindari TKI jatuh ke majikan yang tidak baik.  Adapun dari sisi TKI akan dilakukan peningkatan kemampuan dan ketrampilan TKI sebelum mereka berangkat ke luar negeri.

Subscribe to comments feed Comments (0 posted)

total: | displaying:

Post your comment

Please enter the code you see in the image:

Captcha

Tagged as:

No tags for this article

Rate this article

0

Log in

as